Judul : Harga Rokok Mulai Naik, Begini Info Detailnya
link : Harga Rokok Mulai Naik, Begini Info Detailnya
Harga Rokok Mulai Naik, Begini Info Detailnya
Sudah sah, Mulai Hari ini tepatnya 1 Januari 2020 harga rokok eceran naik sebesar 35 persen,sedangkan harga cukai hasil tembakau naik sebesar 23 persen.
Harga rokok eceran naik hasil tinggal lanjut rapat terbatas bidang keuangan yang dipimpin langsung Presiden Jokowi bulan september 2019 silam. Hasil keputusan tersebut lalu ditindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan lewat surat keputusan nomor 152/PMK.010/2019.
Dalam keputusan tersebut yang diumumkan kemarin sore di kementerian menyatakan bahwa kenaikan rokok eceran dan cukai hasil tembakau mulai berlaku 1 Januari 2020.
Harga Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditetapkan naik 23 persen dari harga 2019.Sedangkan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Sedangkan proses pemberlakuan pemasangan pita cukai rokok paling lambat 1 Februari 2020.Berarti maknanya konsumen rokok terkena dampak kenaikannya maximal 1 Februari 2020 tergantung perusahaan rokok masing masing.
Dalam penjelasannya Dirjen Bea Cukai juga memaparkan berbagai jenis golongan cukai rokok yang naik secara detailnya.
Harga jual eceran untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM ) golongan 1 harga rokok eceran perbatang per gram paling rendah Rp 1.700, sedangkan tarif cukai perbatang per gram sebesar Rp 740.
Sedangkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 2 untuk harga rokok eceran per batang per gram sebesar Rp 1.275 ,untuk harga tarif cukai per batang per gram sebesar Rp 470. Dengan asumsi harga eceran rokok kisaran Rp 1.020 hingga Rp 1.275 dan tarif cukai kisaran Rp 455 hingga Rp 470.
Untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 dengan tarif harga rokok eceran per batang per gram sebesar Rp 1.790 sedangkan cukai tembakau eceran per batang per gram sebesar Rp 790.
Sedangkan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 2 dengan tarif rokok eceran perbatang sebesar Rp 1.485 dan untuk Cukai tembakau eceran perbatang sebesar Rp 485.Jadi harga rokok ecerannya kisaran antara Rp 1.015 hingga 1.485 dan kisaran cukai tembakau eceran kisaran Rp 470 hingga Rp 485.
Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPM) golongan 1 harga rokok eceran per batang kisaran Rp 1.015 hingga 1.460 dan harga cukai tembakau eceran per batang per gram sebesar Rp 330.
Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan II untuk harga rokok eceran perbatang sebesar Rp 535 dan untuk harga cukai tembakau eceran per batang sebesar Rp 200.
Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III untuk harga rokok eceran per batang per gram sebesar Rp 450 dan untuk cukai tembakau eceran perbatang sebesar Rp 110.
Untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan untuk harga rokok eceran per batang sebesar Rp 1.700 dan cukai tembakau eceran per batang sebesar Rp 740.
Untuk Tembakau Iris tanpa golongan harga rokok eceran perbatang sebesar Rp 275 dan cukai tembakaunya sebesar Rp 30.
Untuk Klobot tanpa golongan harga rokok eceran per batang sebesar Rp 290 dan harga cukai tembakau eceran per batang sebesar Rp 30.
Sedangkan untuk Klembak Menyan tanpa golongan harga rokok eceran per batang sebesar Rp 200 dan untuk harga cukai tembakau sebesar Rp 25.
Untuk Crutu Tanpa golongan harga rokok eceran per batang sebesar rp 198.000 dan cukai tembakau eceran sebesar Rp 110.000. Jadi harga rokok eceran per batang kisaran antara Rp 55.000 hingga 198.000.
Sedangkan untuk rokok tembakau impor jenis hasil tembakau Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk harga rokok eceran per batang sebesar Rp 1.700 dan harga cukai tembakau eceran per batang sebesar Rp 740.
Untuk jenis tembakau impor Sigaret Putih Mesin (SKM) harga rokok eceran per batang sebesar Rp 1.790 dan harga cukai tembakau eceran per batang sebesar Rp 790.
Semoga kenaikan ini mampu direspon dengan bijak demi mengendalikan tradisi merokok di masyarakat dan sekaligus untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dampak kenaikan ini mampu berhenti merokok.
Harga rokok eceran naik hasil tinggal lanjut rapat terbatas bidang keuangan yang dipimpin langsung Presiden Jokowi bulan september 2019 silam. Hasil keputusan tersebut lalu ditindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan lewat surat keputusan nomor 152/PMK.010/2019.
Dalam keputusan tersebut yang diumumkan kemarin sore di kementerian menyatakan bahwa kenaikan rokok eceran dan cukai hasil tembakau mulai berlaku 1 Januari 2020.
Harga Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditetapkan naik 23 persen dari harga 2019.Sedangkan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Sedangkan proses pemberlakuan pemasangan pita cukai rokok paling lambat 1 Februari 2020.Berarti maknanya konsumen rokok terkena dampak kenaikannya maximal 1 Februari 2020 tergantung perusahaan rokok masing masing.
Dalam penjelasannya Dirjen Bea Cukai juga memaparkan berbagai jenis golongan cukai rokok yang naik secara detailnya.
Harga jual eceran untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM ) golongan 1 harga rokok eceran perbatang per gram paling rendah Rp 1.700, sedangkan tarif cukai perbatang per gram sebesar Rp 740.
Sedangkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 2 untuk harga rokok eceran per batang per gram sebesar Rp 1.275 ,untuk harga tarif cukai per batang per gram sebesar Rp 470. Dengan asumsi harga eceran rokok kisaran Rp 1.020 hingga Rp 1.275 dan tarif cukai kisaran Rp 455 hingga Rp 470.
Untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 dengan tarif harga rokok eceran per batang per gram sebesar Rp 1.790 sedangkan cukai tembakau eceran per batang per gram sebesar Rp 790.
Sedangkan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 2 dengan tarif rokok eceran perbatang sebesar Rp 1.485 dan untuk Cukai tembakau eceran perbatang sebesar Rp 485.Jadi harga rokok ecerannya kisaran antara Rp 1.015 hingga 1.485 dan kisaran cukai tembakau eceran kisaran Rp 470 hingga Rp 485.
Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPM) golongan 1 harga rokok eceran per batang kisaran Rp 1.015 hingga 1.460 dan harga cukai tembakau eceran per batang per gram sebesar Rp 330.
Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan II untuk harga rokok eceran perbatang sebesar Rp 535 dan untuk harga cukai tembakau eceran per batang sebesar Rp 200.
Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III untuk harga rokok eceran per batang per gram sebesar Rp 450 dan untuk cukai tembakau eceran perbatang sebesar Rp 110.
Untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan untuk harga rokok eceran per batang sebesar Rp 1.700 dan cukai tembakau eceran per batang sebesar Rp 740.
Untuk Tembakau Iris tanpa golongan harga rokok eceran perbatang sebesar Rp 275 dan cukai tembakaunya sebesar Rp 30.
Untuk Klobot tanpa golongan harga rokok eceran per batang sebesar Rp 290 dan harga cukai tembakau eceran per batang sebesar Rp 30.
Sedangkan untuk Klembak Menyan tanpa golongan harga rokok eceran per batang sebesar Rp 200 dan untuk harga cukai tembakau sebesar Rp 25.
Untuk Crutu Tanpa golongan harga rokok eceran per batang sebesar rp 198.000 dan cukai tembakau eceran sebesar Rp 110.000. Jadi harga rokok eceran per batang kisaran antara Rp 55.000 hingga 198.000.
Sedangkan untuk rokok tembakau impor jenis hasil tembakau Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk harga rokok eceran per batang sebesar Rp 1.700 dan harga cukai tembakau eceran per batang sebesar Rp 740.
Untuk jenis tembakau impor Sigaret Putih Mesin (SKM) harga rokok eceran per batang sebesar Rp 1.790 dan harga cukai tembakau eceran per batang sebesar Rp 790.
Semoga kenaikan ini mampu direspon dengan bijak demi mengendalikan tradisi merokok di masyarakat dan sekaligus untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dampak kenaikan ini mampu berhenti merokok.
Demikianlah Artikel Harga Rokok Mulai Naik, Begini Info Detailnya
Sekianlah artikel Harga Rokok Mulai Naik, Begini Info Detailnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Harga Rokok Mulai Naik, Begini Info Detailnya dengan alamat link https://re-plye2021-1.blogspot.com/2019/12/harga-rokok-mulai-naik-begini-info.html
Posting Komentar
Posting Komentar