Ad Unit (Iklan) BIG

Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?

Posting Komentar
Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana? - Hallo sahabat Update 2021, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel, Artikel Kebencanaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?
link : Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?

Baca juga


Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?

Judul Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?




Hai sobat planner! How are you today? Di masa-masa pandemi ini tetap jaga kesehatan dan lakukan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru ya. 

Oiya, jangan lupa juga kita harus mengedukasi orang tua kita untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, karena usia seseorang dapat mempengaruhi kerentanan lho, semakin tua seseorang maka segala jenis penyakit dapat mudah menyerang, artinya orang tersebut rentan terhadap penyakit. 

Risiko penularan Covid-19 akan lebih tinggi ketika seseorang yang memiliki kerentanan tinggi berada di tempat dengan kerawanan yang tinggi pula. Maka dari itu, usahakan tetap patuhi aturan dan protokol kesehatan ya. 

Bagaimana suatu daerah dapat menghadapi Covid-19? Baca : Strategi Jitu Kota Solo Hadapi Pandemi Covid-19
Jadi, apasih kerawanan, kerentanan, dan risiko?

Oleh karena itu, kali ini Jendela Kota akan memberikan informasi mengenai ketiga istilah tersebut yang berkaitan dengan bencana. Apakah sobat planner sudah tau? Yuk kita pahami bersama. 

Pengertian Kerawanan 


Kerawanan (hazard) juga diartikan sebagai bahaya/ sesuatu yang berpotensi mengancam kehidupan, yang menimbulkan kerugian dan kerusakan. (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, 2007) 

Definisi rawan bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah kondisi atau karakteristik pada suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, dan menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. 

Karakteristik tersebut terdiri dari karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi dari suatu wilayah. 

Secara teknis, ancaman bahaya (kerawanan) digambarkan secara kuantitatif oleh kemungkinan banyaknya intensitas kejadian untuk berbagai wilayah berbeda, seperti ditentukan dari data kejadian terdahulu atau analisis ilmiah. (UNISDR, 2009). 

Kerawanan dapat menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, serta kerusakan lingkungan. 

United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR), membedakan bahaya menjadi lima kelompok, yaitu : 

Bahaya Geologis

Bahaya geologis, yaitu bahaya yang berasal dari proses atau fenomena geologis seperti gempa bumi, tsunami, gunung api, dan longsor 

Erupsi Gunung Api yang mengeluarkan lahar berupa lava
Gambar erupsi gunung api
Sumber: freepik.com 

Bahaya Hidrometeorologis 

Bahaya hidrometeorologis, yang berasal dari proses yang bersifat atmosferik, hidrologis, atau oseanogragis seperti banjir, kekeringan, angin topan, dan gelombang pasang. 

Bahaya Hidrometeorologis berupa bencana banjir
Gambar ilustrasi banjir 
Sumber: freepik.com

Bahaya Biologis

Bahaya biologis, bahaya yang berasal dari proses atau fenomena yang bersifat organik atay yang dinyatakan oleh vektor-vektor biologis, seperti kejadian luar basa (KLB) pandemi/ wabah penyakit, hama, dan penyakit tanaman. 

Contoh Bahaya Biologis ialah Pandemi
Gambar ilustrasi pandemi 
Sumber: freepik.com

Bahaya Teknologi

Bahaya teknologi, bahaya yang berasal dari kondisi teknologi atau industri termasuk kecelakaan, prosedur bahaya, kegagalan prasarana atau aktivitas khusus oleh manusia, seperti polusi industri, radiasi nuklir, limbah beracun, kecelakaan transportasi, ledakan pabrik, dan kebocoran kimiawi. 

Salahsatu Bahaya Teknologi ialah Polusi Industri
Gambar ilustrasi polusi industri 
Sumber: freepik.com

Bahaya Sosial-Alami

Bahaya sosial-alami (lingkungan), bahaya yang berasal dari interaksi antara ancaman bahaya alam dengan sumber daya lahan dan lingkungan yang dimanfaatkan secara berlebihan atau rusak, seperti kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, dll. 

Kerusakan lingkungan ialah bahaya sosial-ekonomi
Gambar ilustrasi kerusakan lingkungan 
Sumber: freepik.com
 

Pengertian Kerentanan 


Kerentanan (vulnerability) adalah ukuran suatu sistem yang rentan terhadap suatu bahaya dan kemampuan sistem tersebut dalam mengatasi efek dari dampak/ perubahan yang diakibatkan suatu bahaya tertentu, sehingga dapat tercipta suatu kepekaan dan kapasitas kemampuan dalam menyesuaikan diri. 

Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB) menjelaskan kerentanan dikaitkan dengan kemampuan manusia untuk melindungi dirinya dan kemampuan untuk menanggulangi dirinya dari dampak bahaya/bencana alam tanpa bantuan dari luar. 

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana (BNPB, 2012). 

BNPB membagi 4 komposisi kerentanan yaitu kerentanan sosial, kerentanan ekonomi, kerentanan fisik, dan kerentanan ekologi. 

Kerentanan Sosial

Indikator yang digunakan dalam menentukan kerentanan sosial  yaitu kepadatan penduduk, rasio jenis kelamin, rasio kemiskinan, rasio orang cacat, dan rasio kelompok umur. 

Kerentanan Ekonomi

Indikator yang digunakan dalam menentukan kerentanan ekonomi yaitu luas lahan produktif (sawah, perkebunan, lahan pertanian, dan tambak) dan PDRB 

Kerentanan Fisik

Indikator yang digunakan dalam menentukan kerentanan fisik yaitu kepadatan rumah, ketersediaan bangunan/ fasilitas umum, dan ketersediaan fasilitas kritis 

Kerentanan Ekologi/ Lingkungan

Indikator yang digunakan dalam menentukan kerentanan ekologi/ lingkungan yaitu keberadaan penutup lahan (hutan lindung, hutan alam, hutan bakau/mangrove, rawa dan semak belukar). 

Pengertian Risiko Bencana 


Risiko bencana merupakan suatu kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Kerugian tersebut dapat berupa kematian, luka, sakit, hilangnya rasa aman, kerusakan, dan kehilangan harta benda. (Bakornas PB, 2007) 

Risiko bencana merupakan interaksi antara ancaman bahaya (kerawanan) dan tingkat kerentanan daerah. Semakin tinggi kerawanan dan kerentanan suatu daerah maka risiko yang akan ditimbulkan juga akan semakin besar. 

Matriks Risiko Bencana terdiri dari tingkat Kerentanan dan Kerawanan
Gambar Matriks Risiko 
Sumber: Bakornas PB, 2007

Kerawanan dan kerentanan saling berkaitan dalam terjadinya suatu risiko bencana, dalam artian, risiko bencana hanya akan terjadi ketika suatu daerah terdapat kondisi suatu sistem yang rentan yang dikenai suatu bahaya. Suatu bahaya tidak akan menjadi risiko bencana ketika tidak ada objek/ sistem tentan yang mengenainya. 

Skema hubungan kerawanan, kerentanan, dan risiko bisa dilihat seperti gambar berikut:


Kesimpulan dan Penutup 

Jadi, risiko bencana akan terjadi ketika ada bahaya/kerawanan yang mengenai sistem yang rentan. 

Jika diambil contoh pada pandemi seperti sekarang, risiko penularan/penambahan kasus Covid-19 akan lebih besar ketika suatu daerah yang rawan juga memiliki faktor kerentanan seperti kepadatan penuduk, kelompok usia tertentu yang rentan, dan lain sebagainya. 

Risiko bencana bisa berpengaruh pada tata ruang lho! Baca juga : Pelajaran Berharga Pandemi Covid-19 pada Tata Kota

Terimakasih telah membaca artikel tentang Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana! Selalu kunjungi Jendela Kota untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tata ruang dan sistem informasi geografis. 

Jangan lupa like dan follow instagram kami di @jendelakota 
Semoga bermanfaat 

Credit 
Afni Ashrida 

Referensi : 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 
Buku Panduan Pengenalan Karakteristik Bencana di Indonesia dan Mitigasinya oleh Bakornas PB (2007) 
Buku Terminologi Pengurangan Risiko Bencana oleh UNISDR (2009)


Demikianlah Artikel Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?

Sekianlah artikel Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana? dengan alamat link https://re-plye2021-1.blogspot.com/2020/08/apasih-hubungan-kerawanan-kerentanan.html

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter