Judul : Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?
link : Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?
Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?
Hai sobat planner! How are you today? Di masa-masa pandemi ini tetap jaga kesehatan dan lakukan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru ya.
Oiya, jangan lupa juga kita harus mengedukasi orang tua kita untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, karena usia seseorang dapat mempengaruhi kerentanan lho, semakin tua seseorang maka segala jenis penyakit dapat mudah menyerang, artinya orang tersebut rentan terhadap penyakit.
Risiko penularan Covid-19 akan lebih tinggi ketika seseorang yang memiliki kerentanan tinggi berada di tempat dengan kerawanan yang tinggi pula. Maka dari itu, usahakan tetap patuhi aturan dan protokol kesehatan ya.
Bagaimana suatu daerah dapat menghadapi Covid-19? Baca : Strategi Jitu Kota Solo Hadapi Pandemi Covid-19
Jadi, apasih kerawanan, kerentanan, dan risiko?
Oleh karena itu, kali ini Jendela Kota akan memberikan informasi mengenai ketiga istilah tersebut yang berkaitan dengan bencana. Apakah sobat planner sudah tau? Yuk kita pahami bersama.
Pengertian Kerawanan
Kerawanan (hazard) juga diartikan sebagai bahaya/ sesuatu yang berpotensi mengancam kehidupan, yang menimbulkan kerugian dan kerusakan. (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, 2007)
Definisi rawan bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah kondisi atau karakteristik pada suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, dan menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Karakteristik tersebut terdiri dari karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi dari suatu wilayah.
Secara teknis, ancaman bahaya (kerawanan) digambarkan secara kuantitatif oleh kemungkinan banyaknya intensitas kejadian untuk berbagai wilayah berbeda, seperti ditentukan dari data kejadian terdahulu atau analisis ilmiah. (UNISDR, 2009).
Kerawanan dapat menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, serta kerusakan lingkungan.
United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR), membedakan bahaya menjadi lima kelompok, yaitu :
Bahaya Geologis
Bahaya geologis, yaitu bahaya yang berasal dari proses atau fenomena geologis seperti gempa bumi, tsunami, gunung api, dan longsor
Gambar erupsi gunung api Sumber: freepik.com |
Bahaya Hidrometeorologis
Bahaya hidrometeorologis, yang berasal dari proses yang bersifat atmosferik, hidrologis, atau oseanogragis seperti banjir, kekeringan, angin topan, dan gelombang pasang.
Gambar ilustrasi banjir Sumber: freepik.com |
Bahaya Biologis
Bahaya biologis, bahaya yang berasal dari proses atau fenomena yang bersifat organik atay yang dinyatakan oleh vektor-vektor biologis, seperti kejadian luar basa (KLB) pandemi/ wabah penyakit, hama, dan penyakit tanaman.
Gambar ilustrasi pandemi Sumber: freepik.com |
Bahaya Teknologi
Bahaya teknologi, bahaya yang berasal dari kondisi teknologi atau industri termasuk kecelakaan, prosedur bahaya, kegagalan prasarana atau aktivitas khusus oleh manusia, seperti polusi industri, radiasi nuklir, limbah beracun, kecelakaan transportasi, ledakan pabrik, dan kebocoran kimiawi.
Gambar ilustrasi polusi industri Sumber: freepik.com |
Bahaya Sosial-Alami
Bahaya sosial-alami (lingkungan), bahaya yang berasal dari interaksi antara ancaman bahaya alam dengan sumber daya lahan dan lingkungan yang dimanfaatkan secara berlebihan atau rusak, seperti kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, dll.
Pengertian Kerentanan
Kerentanan (vulnerability) adalah ukuran suatu sistem yang rentan terhadap suatu bahaya dan kemampuan sistem tersebut dalam mengatasi efek dari dampak/ perubahan yang diakibatkan suatu bahaya tertentu, sehingga dapat tercipta suatu kepekaan dan kapasitas kemampuan dalam menyesuaikan diri.
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB) menjelaskan kerentanan dikaitkan dengan kemampuan manusia untuk melindungi dirinya dan kemampuan untuk menanggulangi dirinya dari dampak bahaya/bencana alam tanpa bantuan dari luar.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana (BNPB, 2012).
BNPB membagi 4 komposisi kerentanan yaitu kerentanan sosial, kerentanan ekonomi, kerentanan fisik, dan kerentanan ekologi.
Kerentanan Sosial
Indikator yang digunakan dalam menentukan kerentanan sosial yaitu kepadatan penduduk, rasio jenis kelamin, rasio kemiskinan, rasio orang cacat, dan rasio kelompok umur.
Kerentanan Ekonomi
Indikator yang digunakan dalam menentukan kerentanan ekonomi yaitu luas lahan produktif (sawah, perkebunan, lahan pertanian, dan tambak) dan PDRB
Kerentanan Fisik
Indikator yang digunakan dalam menentukan kerentanan fisik yaitu kepadatan rumah, ketersediaan bangunan/ fasilitas umum, dan ketersediaan fasilitas kritis
Kerentanan Ekologi/ Lingkungan
Indikator yang digunakan dalam menentukan kerentanan ekologi/ lingkungan yaitu keberadaan penutup lahan (hutan lindung, hutan alam, hutan bakau/mangrove, rawa dan semak belukar).
Pengertian Risiko Bencana
Risiko bencana merupakan suatu kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Kerugian tersebut dapat berupa kematian, luka, sakit, hilangnya rasa aman, kerusakan, dan kehilangan harta benda. (Bakornas PB, 2007)
Risiko bencana merupakan interaksi antara ancaman bahaya (kerawanan) dan tingkat kerentanan daerah. Semakin tinggi kerawanan dan kerentanan suatu daerah maka risiko yang akan ditimbulkan juga akan semakin besar.
Gambar Matriks Risiko Sumber: Bakornas PB, 2007 |
Kerawanan dan kerentanan saling berkaitan dalam terjadinya suatu risiko bencana, dalam artian, risiko bencana hanya akan terjadi ketika suatu daerah terdapat kondisi suatu sistem yang rentan yang dikenai suatu bahaya. Suatu bahaya tidak akan menjadi risiko bencana ketika tidak ada objek/ sistem tentan yang mengenainya.
Skema hubungan kerawanan, kerentanan, dan risiko bisa dilihat seperti gambar berikut:
Kesimpulan dan Penutup
Jadi, risiko bencana akan terjadi ketika ada bahaya/kerawanan yang mengenai sistem yang rentan.
Jika diambil contoh pada pandemi seperti sekarang, risiko penularan/penambahan kasus Covid-19 akan lebih besar ketika suatu daerah yang rawan juga memiliki faktor kerentanan seperti kepadatan penuduk, kelompok usia tertentu yang rentan, dan lain sebagainya.
Risiko bencana bisa berpengaruh pada tata ruang lho! Baca juga : Pelajaran Berharga Pandemi Covid-19 pada Tata Kota
Terimakasih telah membaca artikel tentang Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana! Selalu kunjungi Jendela Kota untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tata ruang dan sistem informasi geografis.
Jangan lupa like dan follow instagram kami di @jendelakota
Semoga bermanfaat
Credit
Afni Ashrida
Referensi :
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Buku Panduan Pengenalan Karakteristik Bencana di Indonesia dan Mitigasinya oleh Bakornas PB (2007)
Buku Terminologi Pengurangan Risiko Bencana oleh UNISDR (2009)
Demikianlah Artikel Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana?
Sekianlah artikel Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Apasih Hubungan Kerawanan, Kerentanan, dan Risiko Bencana? dengan alamat link https://re-plye2021-1.blogspot.com/2020/08/apasih-hubungan-kerawanan-kerentanan.html
Posting Komentar
Posting Komentar