Judul : Belajar Fiqih: Wudhu
link : Belajar Fiqih: Wudhu
Belajar Fiqih: Wudhu
ilustrasi seseorang ketika akan berwudhu (sumber gambar: nu.or.id)A. Pengertian
Wudhu menurut bahasa artinya adalah bersih dan indah. Sedang menurut Syara' (ilmu agama), artinya adalah membersihkan anggota badan dan sekaligus untuk menghilangkan hadats kecil. Wudhu juga termasuk dari salah satu bentuk Thoharoh dalam Islam..
B. Syarat-syarat
Syarat-syarat Wudhu ada 10:
1. Beragama Islam
2. Sudah Aqil baligh
3. Harus memakai air yang suci dan mensucikan
4. Tidak ada sesuatu yang menghalangi datangnya air ke anggota badan yang dipakai wudhu
5. Tidak ada sesuatu dari anggota badan yang bisa mengubah datangnya air wudhu ke anggota badan tersebut
6. Mengetahui rukun-rukunnya (baca: Fardhu Wudhu)
7. Mengetahui mana hal yang wajib dan mana hal yang sunnah
8. Jangan meyakinkan sesuatu yang wajib (dalam berwudhu) itu sunat atau sebaliknya
9. Harus berkesinambungan (baca: terus menerus tanpa henti)
10. Sudah masuk sholat
Keterangan: dua syarat terakhir dikhususkan bagi orang-orang yang tidak bisa menjaga hadatsnya dalam waktu yang lama
C. Rukun-rukun (Fardhu)
Rukun-rukun wudhu ada 6:
1. Niat di dalam hati
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan
4. Membasuh sedikit kulit rambut
5. Membasuh kedua kaki
6. Tertib atau teratur antar rukun-rukunnya
D. Hal Yang Membatalkan
Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 4:
1. Ada yang keluar dari dua lubang kemaluan kita (baca: Qubul dan Dubur)
2. Hilang akal oleha karena disebabkan gila, mabuk atau tidur. Terkecuali tidurnya sambil duduk dengan tanpa berubah posisi dari mulai tidur sampai ia terbangun
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan keduanya sudah Akil baligh
4. Memegang dua alat kemaluan kita dengan tanpa perantara (baca: kontak langsung)
E. Hal yang disunatkan
Hal-hal yang disunatkan dalam berwudhu ada 12:
1. Membaca Basmalah sebelum memulai
2. Membasuh kedua telapak tangan
3. Kumur-kumur
4. Membasuh lubang hidung
5. Membasuh kedua telinga
6. Memabsuh seluruh kepala
7. Mengulangi basuhan sampai tiga kali
8. Mendahulukan yang kanan atas yang kiri (khusus saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki)
9. Membasuh sela-sela jari tangan dan atau jari kaki
10. Membasuh sela-sela bulu kumis dan jenggot (khusus bagi laki-laki)
11. Dilakukan secara berturut-turut
12. Berdo'a setelah selesai berwudhu
F. Hal Yang Dimakruhkan
Hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu ada 6:
1. Berlebihan dan atau terlalu sedikit dalam memakai air
2. Mendahulukan yang kiri atas kanan (khusus saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki)
3. Memukul wajah dengan air
4. Mengusap setiap anggota wudhu yang sudah dibasuh dengan handuk kecil (terkecuali kalau ada udzur)
5. Meminta tolong orang lain untuk membasuhkan anggota wudhu kita (terkecuali kalau ada udzur)
6. Mengulangi basuhan lebih dari tiga kali dengan sengaja
Demikianlah Artikel Belajar Fiqih: Wudhu
Anda sekarang membaca artikel Belajar Fiqih: Wudhu dengan alamat link https://re-plye2021-1.blogspot.com/2020/12/belajar-fiqih-wudhu.html
Posting Komentar
Posting Komentar