Judul : Belajar Fiqih: Sholat Berjama'ah dan Sholat Jum'at
link : Belajar Fiqih: Sholat Berjama'ah dan Sholat Jum'at
Belajar Fiqih: Sholat Berjama'ah dan Sholat Jum'at
ilustrasi orang-orang yang sedang melakukan sholat berjama'ah (sumber gambar: islami.co)SHOLAT BERJAMAAH
A. Pengertian
Sholat berjama'ah adalah sholat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan satu orang di depan sebagai imam dan yang lainnya di belakang sebagai makmumnya. Imam secara pengertian di sini maksudnya adalah sebagai pemimpin, sedang makmum adalah para pengikutnya..
Sholat berjama'ah memiliki fadhilah atau keutamaan pahala senilai 27 derajat, jika dibandingkan dengan sholat sendiri. Sedangkan hukumnya adalah Sunnah Muakkad yang artinya (amalan) sunnah yang sangat dianjurkan sekali untuk dikerjakan dalam kehidupan kita..
B. Syarat-syarat
I. Sholat Berjama'ah
Syarat-syarat sholat berjama'ah ada 4:
1. Terdiri dari dua orang atau lebih
2. Ada yang posisi menjadi imam dan ada yang posisi menjadi makmum
3. Niat sholatnya sama, antara imam dan makmumnya
4. Tidak ada batas antara imam dan makmum
II. Imam dan Makmum
Syarat-syarat imam dan makmum ada 6:
1. Imam harus lebih bagus bacaannya daripada makmum
2. Posisi imam harus lebih maju daripada makmum
3. Makmum harus berniat mengikuti si imam (baca: niat menjadi makmum)
4. Makmum harus mengetahui gerakan sholat si imam
5. Makmum tidak boleh mengetahui batalnya sholat si imam
6. Makmum tidak boleh mendahului gerakan sholat si imam
C. Susunan Dalam Sholat Berjama'ah
Susunan yang boleh dalam sholat berjama'ah ada 5:
1. Lakai-laki bermakmum kepada laki-laki
2. Perempuan bermakmum kepada laki-laki
3. Khunsa bermakmum kepada laki-laki
4. Perempuan bermakmum kepada khunsa
5. Perempuan bermakmum kepada perempuan
2. Perempuan bermakmum kepada laki-laki
3. Khunsa bermakmum kepada laki-laki
4. Perempuan bermakmum kepada khunsa
5. Perempuan bermakmum kepada perempuan
Keterangan: Khunsa adalah orang yang memiliki kelamin ganda (laki-laki dan perempuan) dan yang bersangkutan mempunyai kecendrunagn sifat keduanya
========== ========== ========== ==========
SHOLAT JUM'AT
A. Pengertian
Sholat jum'at adalah sholat yang dilakukan pada hari jum'at di waktu dzuhur, dengan cara berjama'ah yang jumlahnya dua rokaat. Sedang hukumnya sama seperti sholat wajib 5 waktu yaitu Fardhu 'Ain..
*Fardhu 'Ain = kewajiban yang diwajibkan kepada setiap orang
B. Syarat-syarat
I. Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib dalam sholat jum'at ada 5:
1. Beragama Islam
2. Sudah akil baligh
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Laki-laki
5. Penduduk setempat atau Muqimin
2. Sudah akil baligh
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Laki-laki
5. Penduduk setempat atau Muqimin
II. Syarat Sah
Syarat sah dalam sholat jum'at ada 3:
1. Diadakan dalam satu tempat tinggal, baik di sebuah kota maupun di sebuah kampung
2. Dilakukan secara berjama'ah dengan jumlah jama'ah minimal 40 orang penduduk setempat
3. Terdiri dari dua khutbah dan sholat jum'at serta keduanya harus tertib dan masih berada dalam waktu dzuhur
2. Dilakukan secara berjama'ah dengan jumlah jama'ah minimal 40 orang penduduk setempat
3. Terdiri dari dua khutbah dan sholat jum'at serta keduanya harus tertib dan masih berada dalam waktu dzuhur
C. Khutbah
I. Syarat-syarat
Syarat-syarat khutbah dalam sholat jum'at ada 9:
1. Harus berada dalam waktu dzuhur
2. Mendahulukannya daripada sholat jum'atnya
3. Harus memakai bahasa arab
4. Harus berdiri tegak bagi yang membacanya, kecuali bagi yang tidak mampu
5. Harus dua kali dan diantara keduanya harus ada jeda dengan istirahat (duduk sebentar)
6. Harus keras dan lantang membacanya
7. Harus rapih dan teratur dalam membaca kalimat-kalimat khutbahnya
8. Yang membacanya (baca: khotib) harus suci dari dua hadats, badan dan pakaian serta apa yang dibawanya
9. Tempat membaca khutbahnya harus suci (dari najis)
2. Mendahulukannya daripada sholat jum'atnya
3. Harus memakai bahasa arab
4. Harus berdiri tegak bagi yang membacanya, kecuali bagi yang tidak mampu
5. Harus dua kali dan diantara keduanya harus ada jeda dengan istirahat (duduk sebentar)
6. Harus keras dan lantang membacanya
7. Harus rapih dan teratur dalam membaca kalimat-kalimat khutbahnya
8. Yang membacanya (baca: khotib) harus suci dari dua hadats, badan dan pakaian serta apa yang dibawanya
9. Tempat membaca khutbahnya harus suci (dari najis)
II. Rukun
Rukun-rukun khutbah ada 5:
1. Membaca kalimat Tahmid
2. Membaca Sholawat Nabi
3. Memberi pesan taqwa kepada para jama'ah
4. Membaca salah satu dari ayat Al-Qur'an
5. Mendo'akan para jama'ah
2. Membaca Sholawat Nabi
3. Memberi pesan taqwa kepada para jama'ah
4. Membaca salah satu dari ayat Al-Qur'an
5. Mendo'akan para jama'ah
D. Udzur (Halangan)
Udzur sholat jum'at ada 6:
1. Hujan yang bisa membasahi pakaiannya dan tidak ditemukan pelindungnya
2. Sakit yang teramat sangat dan atau sakit yang tidak ada yang mengurusnya
3. Mengawasi kerabat yang hendak meninggal atau yang sedang berputus asa
4. Khawatir akan keselamatan jiwa atau hartanya
5. Tertimpa kelaparan, kehausan atau kedinginan yang teramat sangat
6. Ada gempa atau badai besar
2. Sakit yang teramat sangat dan atau sakit yang tidak ada yang mengurusnya
3. Mengawasi kerabat yang hendak meninggal atau yang sedang berputus asa
4. Khawatir akan keselamatan jiwa atau hartanya
5. Tertimpa kelaparan, kehausan atau kedinginan yang teramat sangat
6. Ada gempa atau badai besar
Keterangan: Udzur ini juga berlaku untuk sholat berjama'ah
Demikianlah Artikel Belajar Fiqih: Sholat Berjama'ah dan Sholat Jum'at
Sekianlah artikel Belajar Fiqih: Sholat Berjama'ah dan Sholat Jum'at kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Fiqih: Sholat Berjama'ah dan Sholat Jum'at dengan alamat link https://re-plye2021-1.blogspot.com/2021/01/belajar-fiqih-sholat-berjama-dan-sholat.html
Posting Komentar
Posting Komentar