Judul : Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021
link : Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021
Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021
Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis 2021
Pemerintah baru saja membuka peluang menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.
Masyarakat yang berhak mendapat SIM gratis antara lain warga miskin, mahasiswa / pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, Sabtu (21/12/2020).
Jenis PNBP Itu Antara Lain:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Peraturan Pemerintah (PP)tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan SKCK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tapi harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.
Saat ini untuk pembuatan SIM berbayar biayanya sebagai berikut:
1. SIM A 120.000
2. SIM B1 120.000
3. SIM B2 120.000
4. SIM C 100.000
5. SIM C1 100.000
6. SIM C2 100.000
7. SIM D 50.000
8. SIM D1 50.000
9. SIM Internasional 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
(Source: Kompas)
Demikianlah Artikel Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021
Anda sekarang membaca artikel Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021 dengan alamat link https://re-plye2021-1.blogspot.com/2021/01/pembuatan-sim-gratis-dari-pemerintah.html
Posting Komentar
Posting Komentar