Judul : Rentet Dugaan Kecurangan Petahana Di Mata Denny Indrayana
link : Rentet Dugaan Kecurangan Petahana Di Mata Denny Indrayana
Rentet Dugaan Kecurangan Petahana Di Mata Denny Indrayana
Kubu pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi menuding paslon petahana Sahbirin Noor-Muhidin melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan 2020 berjalan.
Paslon Denny Indrayana-Difriadi menuangkan tudingannya dalam berkas gugatan sengketa Pilkada Kalsel yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan sudah digelar pada Selasa lalu (26/1).
Penyalahgunaan Bansos Corona
Tim Kuasa Hukum Denny-Difriadi menuding kubu petahana Sahbirin-Muhidin telah menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kalsel 2020. Diduga dipakai untuk mempengaruhi pemilih.
Selaku calon Gubernur Kalsel petahana, Sahbirin Noor diduga telah memanfaatkan bansos Covid-19 berupa sembako untuk mengampanyekan dirinya yang maju di Pilkada.
Berkas gugatan memperlihatkan foto Sahbirin dengan sekarung beras bagian dari bansos. Menurut Tim Kuasa Hukum, foto tersebut mirip dengan foto Sahbirin di alat peraga kampanye.
"Bahwa citra diri petahana dalam beras bansos tersebut sangat identik dengan alat peraga, bahan, dan media sosial kampanye petahana yang beredar setelah ditetapkan sebagai calon gubernur," dikutip dari berkas gugatan.
Tim Kuasa Hukum juga menyebut bahwa pendistribusian paket sembako bansos Covid-19 melibatkan Tim Satgas Covid-19 yang langsung dipimpin Sahbirin.
Ubah Jargon Pemprov
Berkas gugatan Denny-Difriadi menyebut Gubernur Kalsel, Sahbirin sengaja mengubah tagline atau jargon Pemprov Kalsel demi kepentingan kampanye pemenangan di Pilkada 2020.
Tagline Pemda Kalsel diubah menjadi `Kalsel Bergerak` dari semula `Kalsel Mapan (Mandiri dan Terdepan) Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Berdikari dan Berdaya Saing`. Padahal tagline tersebut tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Tahun 2016-2021.
Belakangan, tagline `Kalsel Bergerak` dipublikasikan di sejumlah media publikasi pemerintah seperti website resmi pemrov Kalsel, bahkan hingga dibuatkan mars atau lagu dan diunggah di YouTube pemerintah.
Bawaslu Hentikan Laporan
Kubu Denny-Difriadi, dalam berkas gugatan, mengaku telah menyerahkan tujuh laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu petahana, paslon nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin.
Namun, laporan tersebut diklaim dihentikan tanpa alasan jelas dari Bawaslu Kalsel. Sejumlah laporan di antaranya, penyalahgunaan bansos, penggunaan mobil dinas untuk kampanye, dan penggunaan tagline kampenye untuk Pemda.
Tim Kuasa Hukum menyebut penanganan Bawaslu terhadap laporan tersebut bersifat tertutup.
"Tentu kami wajib mengetahui seperti apa pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Bawaslu Kalsel sehingga menyatakan laporan Pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran".
Berdasarkan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, Tim Kuasa Hukum mengajukan petitum agar Hakim MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan paslon 1, Sahbirin-Muhidin dalam Pilkada Kalsel 2020.
Sebagai gantinya, mereka meminta MK memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan yang memenangkan paslon 2, Denny-Difriadi.
Rapat pleno KPU terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kalsel pada 18 Desember 2020 lalu menetapkan paslon 1, Sahbirin-Muhidin unggul tipis mengalahkan lawannya, Denny-Difriadi.
Sahbirin-Muhidin menang usai meraup sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara atau 49,76 persen.
Demikianlah Artikel Rentet Dugaan Kecurangan Petahana Di Mata Denny Indrayana
Anda sekarang membaca artikel Rentet Dugaan Kecurangan Petahana Di Mata Denny Indrayana dengan alamat link https://re-plye2021-1.blogspot.com/2021/01/rentet-dugaan-kecurangan-petahana-di.html
Posting Komentar
Posting Komentar