Ad Unit (Iklan) BIG

Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021

Posting Komentar
Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021 - Hallo sahabat Update 2021, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021
link : Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021

Baca juga


Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021

Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021


Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sudah memasuki tahap 2.

 

Pada tahap 2 kali ini, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah Indonesia.

 

Namun, program BPUM untuk UMKM tahap 2 ini sudah ditutup pada akhir November 2020 lalu.

 

Pemerintah menggulirkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta (BLT UMKM Rp 2,4 juta) lewat Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank BRI.

 

Pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.

 

Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara langsung. Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.

 

Agar mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).

 

Berikut Syarat Umkm Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah:

 

1.    Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2.    Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3.    Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4.    Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

5.    Bukan ASN.

6.    Bukan anggota TNI / POLRI

7.    Bukan pegawai BUMN / BUMD.

 

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

 

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.

 

Untuk saat ini bnyak sekali kalangan masyarakat yang menantikan bukan BPUM tahap 3. Dan banyak sekali pertayaan-pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat, salah satu pertanyaan tersebut adalah:

 

Baca Selanjutnya


Demikianlah Artikel Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021

Sekianlah artikel Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021 dengan alamat link https://re-plye2021-1.blogspot.com/2021/01/pengumuman-bpum-tahap-3-tahun-2021.html

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter